Sebutkan Sebuah Kisah Nyata Tentang Pelaksanaan Rajam Di Zaman Rasulullah

Sebutkan Sebuah Kisah Nyata Tentang Pelaksanaan Rajam Di Zaman Rasulullah

sebutkan sebuah kisah nyata pelaksanaan rajam di zaman rasulullah

Daftar Isi

1. sebutkan sebuah kisah nyata pelaksanaan rajam di zaman rasulullah

Basyir bin Muhajir menuturkan bahwa pada suatu saat, ketika dia duduk di samping Rosululloh , tiba-tiba seorang wanita dari kabilah Ghomid datang menemui beliau. Setelah dipersilahkan duduk, wanita itu berkata, “Ya Rosululloh, aku telah berzina. Jatuhkan padaku hukuman, agar aku dapat mensucikan diriku yang kotor ini!” Nabi dan para sahabat sangat terkejut.

“Pulanglah ke rumahmu!” Rosululloh  tidak menanggapinya secara serius. Wanita tersebut pamit dan meninggalkan rumah Rosululloh. Esoknya, ketika Rosululloh  dan para sahabatnya berkumpul, wanita itu menemui Nabi lagi dan mengulangi permintaannya. Nabi  tidak menanggapinya dan lagi-lagi menyuruhnya pulang. Dengan rasa kecewa, wanita itu pulang ke rumahnya.

Pada hari ketiga, ia datang lagi. “Ya Rosululloh, demi Alloh, aku telah berzina dan kini aku sedang mengandung anak haram,” akuannya. Sekarang pulanglah dan datanglah kemari setelah bayimu lahir!” jawab Nabi . Beberapa bulan kemudian lahirlah bayi yang dikandungnya. Wanita itu segera menemui Rosululloh . “Bayiku telah lahir,” ujarnya memberi tahu. “Pergilah dan susuilah bayimu hingga disapih!” perintah Nabi.
Wanita itu pun pergi. Bulan berganti bulan dan selesailah tugas wanita itu menyusui bayinya. Ia kemudian datang menghadap Rouslulloh  sambil menggendong bayinya. Seraya menunjuk anaknya yang sedang menggenggam sepotong roti, wanita itu berkata, “Lihatlah, kini anakku tidak menyusu lagi! Ia sudah bisa makan roti.” Pada saat itu Rosululloh  menyerahkan anak tersebut kepada seorang muslim untuk dipelihara.

Kemudian Rosululloh  menyuruh beberapa orang menggali lubang. Tubuh wanita itu dipendam, kecuali leher dan kepalanya. Setelah itu Rosululloh  menyuruh orang-orang muslim menghukumnya (hukum rajam), karena ia telah berbuat zina muhshon (zina yang dilakukan oleh orang yang beristri atau bersuami). Wanita itu dihukum mati, setelah melakukan taubatnya.

Hikmah dan tuntutan moral dari kelanjutan cerita di atas adalah ketika seorang sahabat bernama Khalid bin Walid melemparkan sebuah batu ke kepala wanita tersebut sambil mengumpatnya.

Ketika melihat hal itu, Rosululloh  bersabda, “Jagalah dirimu! Demi Alloh yang jiwaku berada ditangan-Nya, wanita itu telah bertaubat dengan sebenar-benarnya.” Setelah pelaksanaan rajam usai, Rosululloh melakukan sholat jenazah di hadapan jasad wanita itu dan turut menguburkannya

2. sebutkan sebuah kisah yang nysta tentang pelaksanaan rajam di zaman rasulullah saw

Soal : Sebutkan sebuah kisah yang nysta tentang pelaksanaan rajam di zaman rasulullah saw —————————-Jawaban :

PENDAHULUAN

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Halo adik-adik para pejuang pencari ilmu, bagaimana kabarnya ?. kali ini Insha Allah kakak akan membantu menjawab pertanyaan adik-adik diatas yaitu “Sebutkan sebuah kisah yang nysta tentang pelaksanaan rajam di zaman rasulullah saw ” . yuk langsung kita bahas aja !

PEMBAHASAN

Rajam adalah hukuman yang disyariatkan kepada seorang laki-laki atau perempuan yang telah menikah kemudian mereka berzina, sedangkan untuk laki-laki dan perempuan yang belum menikah maka hukumannya adlah dicambuk 100 kali dandiasingkan selama satu tahun. Yang dimaksdu rajam adalah melempari dengan batu hingga mati, hukuman rajam ini syariat yang ditegaskan oleh ALLAH dan Rasulullah karena begitu besarnya dan bahayanya zina.

Dalil rajam ada dalah sebuah hadist :

Dari Abdullah bin ‘Abbas, dia berkata, Umar bin Al Khaththab berkata, -sedangkan beliau duduk di atas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa al haq, dan menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi, red.), atau terbukti hamil, atau pengakuan.”  ( HR Bukhari , Muslim )

Sedangkan persitiwa rajam pada masa Rasulullah bisa kita ketahuai dari hadist yang diriwayatkan dari Nu’aim bin Hazzal :

:Dahulu Ma’iz bin Malik adalah seorang yatim di bawah asuhan bapakku. Lalu dia menzinahi seorang budak dari suku itu. Maka, bapakku berkata kepadanya,“Pergilah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beritahukan kepada beliau apa yang telah engkau lakukan. Semoga beliau memohonkan ampun untukmu.” Bapakku menghendaki hal itu karena berharap agar Ma’iz memperoleh solusi. Maka Ma’iz mendatangi beliau dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku.” Lalu beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka, tegakkanlah kitab Allah atasku.” Maka beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku.” Sampai dia mengulanginya empat kali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Engkau telah mengatakannya empat kali. Lalu, dengan siapa?” Dia menjawab,“Dengan Si Fulanah.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau berbaring dengannya?” Dia menjawab,“Ya.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau menyentuh kulitnya?” Dia menjawab, “Ya.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau bersetubuh dengannya?” Dia menjawab,“Ya.”

Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian dia dibawa keluar ke Harrah. [12] Tatkala dia dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh-kesah, lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedangkan sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang betis onta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakannya kepada beliau. Maka beliau bersabda,“Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya!?”

KESIMPULAN

Nah adik-adik rajam ini merupakan hukum syariat, hukum syariat yang diterapkan bagi pezina. Mengapa hukumannya begitu berat ? karena didalam zina ada begitu banyak kemudhorotan bagi dunia dan akhirat. Contoh hukum rajam telah ada di zaman Rasulullah pada seorang sahabat yang khilaf dan berzina kemudian ia meminta hukum syariat ditegakkan kepadaNYA. Perlu adikadik ketahui segala dosa yang telah dibalas didunia maka kelak tidak ada lagi tuntutan di akhirat.

lanjutan di kolom kementar ya !

3. Sebutkan Sebuah kish nyata tentang pelaksanaan rajam dizaman rasulullah saw

Pernah ada seorang perempuan yg menemui Rasulullah dan mengatakan bahwa ia hamil karena zina. Lalu Rasulullah menyuruhnya kembali setelah melahirkan, setelah kembali lagi, Rasulullah menyuruhnya kembali setelah anaknya disapih. Lalu barulah wanita tersebut dirajam. Lalu ada sahabat yg melemparnya lalu mencelanya, namun Rasulullah melarangnya dan berkata bahwa wanita itu telah bertaubat
#maafjikasalah

4. tuliskan kisah dan hadits tentang cara mencegah wabah penyakit di zaman sahabat rasulullah​

Jawaban:

saya nukil kisah umar bin khotob yang pada masanya terserang virus cara nya sama hapir sama dengan sekarang. awal ada virus itu kota itu di lockdown tidak boleh keluar semu penduduk nya dari kota itu biar gk menyebar ke kota lain dan menyuru yang ada di kota itu diam di rumah/masjid sampai wabah itu selesai dan jelas di beri bantuan

5. pada zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Hukuman rajam ataupun Dera dilakukan​

Jawaban:

Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya sampai mati. Keberadaan hukum rajam dalam ketentuan hukuman pidana Islam merupakan hukuman yang telah diterima oleh hampir semua fuqaha, kecuali kelompok Azariqah dari golongan Khawarij.

Menurut mereka hukuman untuk jarimah zina, baik muhsan maupun ghairu muhsan adalah hukuman jilid seratus kali berdasarkan firman Allah swt dalam QS. al
-Nur: 2,

Maaf ya kalo salah

6. kisah raja najasyi pada zaman rasulullah

dimulai sejak RASULULLAH HIJRAH KE ABASYAH SEKARANG NEGARANYA BERNAMA ETHIOPIA DAN RAJA NAJASYI ADALAH RAJA YANG BAIK HATI WALAUPUN IA MASIH BERAGAMA NON ISLAM TETAPI SETELAH MENDENGARKAN SURAT MARYAM YANG DIBACA OLEH FAJAR.IA MASUK ISLAM TETAPI DENGAN CARA DIRAHASIAKAN .ITU ADA DI SEBUAH HADIST ITU

7. Sebutkan dua contoh pelaksanaan toleransi di zaman rasulullah

Jawaban:

1. Toleransi trhdap yahudi seperti dalam piagam madinah, yaitu kebijakannya membebaskan org yahudi menentukan agamanya

2. Toleransi terhdp bani tsaqif di thaif, yg mana rasulullah mengajak mreka masuk islam namun mreka malah melemparinya dengan batu, dan rasulullah tidak dendam trhadap mereka

CMIIW

8. buatlah 3 kisah nyata di zaman Rasulullah Saw mengenai seorang yang memiliki sifat jujur atau adil​

Jawaban:

kisah jujur Abu Bakar memberikan hartanya demi kemajuankejujuran nabi Muhammad SAW dalam berdagangkejujuran sayyidina Ali dan kesetaraan dimuka hukum

9. Sebutkan dua contoh pelaksanaan toleransi di zaman Rasulullah saw. !

Jawaban:

~memaafkan dan mendoakan kaum yang telah berbuat jahat kepada beliau ketika berdakwah.

~toleransi terhadap Bani tsaqif di Thaif.

10. hari pelaksanaan hukum rajam di zaman Rasulullah​

Pada saat zaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, hukum rajam ditegakkan hanya beberapa kali saja. Ada sekitar 4 kali hukum rajam yang dilaksanakan dan itupun ditegakkan karena pengakuan orang yang berzina. Sehinga hukum rajam karena adanya tertangkap basah maka tidak pernah ada.

Pembahasan

Hukum rajam adalah hukum yang ditegakkan kepada mereka yang tertangkap basah atau mengakui perbuatan zina. Tertangkap basah disini artinya harus ada 4 orang laki-laki dewasa yang melihat langsung perbuatan tersebut dengan jelas yaitu “Ember masuk sumur”. Sehingga jika tada satu orang saja yang tidak melihat maka hukuman rajam tersebut batal dan saksi-saksi tersebut maka dihukum dera sebanyak 80 kali dera karena dianggap berbohong.

Oleh karena itu menegakkan hukum rajam bukanlah hal yang mudah dan tidak sembarang orang boleh menegakkan hukum rajam tersebut. Terkait hukuman bagi pezina maka di dalam surat An Nur ayat kedua, Allah Subhanahu Wa Ta’al berfirman:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had ‘ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Dalam sebuah hadis Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalm bersabda:

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam [HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah]

Demikian, semoga membantu!

Pelajari lebih lanjut

1.  Materi tentang dampak berzina brainly.co.id/tugas/36507618

2. Materi tentang contoh zina brainly.co.id/tugas/40546017

3. Materi tentang kategori zina brainly.co.id/tugas/37004071

Detail jawaban

Kelas: 10

Mapel: Agama

Bab: Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina

Kode: 10.14.2

Kata Kunci: Hukum Rajam

#AyoBelajar

11. Sebutkan dua contoh pelaksanaan toleransi di zaman Rasulullah saw! berilah penjelasan!

maaf saya hanya bisa 1, yaitu ketika seorang tamu yahudi datang ke rasul dan rasul melayani tamu dengan cemberut,ketika itu lah rasul di beri wahyu agar bertoleransi pada orang walaupun beda agama

12. dalam kisah para rasulapa yang dilakukan stefanus ketika dirajam dengan batu​

Jawaban:

Stefanus berlutut, seperti yang dapat kaulihat, dan ia berdoa kepada Allah

Bila ada yang berbuat jahat kepadamu, apakah kau berusaha membalasnya? Bukan demikian yang dilakukan oleh Stefanus atau Yesus. Mereka baik hati bahkan kepada orang-orang yang kejam terhadap mereka.

Penjelasan:

maaf kalau salah

Jawab:

TETAPI STEFANUS YANG, PENUH DENGAN ROH KUDUS MENATAP KE LANGIT LALU MELIHAT KEMULIAAN ALLAH DAN YESUS BERDIRI DI SEBELAH KANAN ALLAH LALU KATANYA : SUNGGUH, MAKA BERTERIAK TERIAKLAH MEREKA DAN SAMBIL MENUTUP TELINGA SERENTAK MENYERBU DIA. SAMBIL BERLUTUT IA BERSERU DENGAN SUARA NYARING : TUHAN, JANGANLAH TANGGUHKAN DOSA INI KEPADA MEREKA DAN DENGAN PERKATAAN ITU MENINGGALAH IA.

KISAH 7:55-60

13. Sebutkan 2 contoh pelaksanaan toleransi di zaman rasulullah saw

1.menghormati agama nasrani dan yahudi
2.tidak membeda-bedakan antara yang kaya dan miskin

14. sebutkan sebuah kisah nyata tentang pelaksanaa rajam di zaman Rasulullah Saw?bantu jawab ny kkakak​

Penjelasan:

sahabat nabi yg datang ke ruh rasulullah(perempuan).dia berkata ya rasulullah hamba telah melakukan zina hukum saya ya rasulullah,rasulullah melihatnya dan menjawab wahai saudaraku pulang lah dan tunggu anak mu lahir.kemudian dia pergi,dan suatu saat di kembali lagi dan berkata:”ya rasulullah anak ku sudah lahir hukum saya ya rasulullah”.rasulullah melihatnya dan menyuruh nya pulang sampai anak nya dewasa.dan dia datang lagi dan berkata :”ya rasulullah anak ku sudah besar dan bisakah ngkau menghukum saya.rasulullah berkata:”baiklah jika ini kenginanmu.smoga dengan itu dosa mu dihapus oleh Allah s.w.t.maka berangkat lah perempuan itu dia pun dihukum rajam.dia dikubur (cu
ma sisa kepala).dan setiap yg lewat dilempari batu bahkan sampai meninggal ( innalilahi)

Jawaban:

ada sahabat nabi yg datang ke rumah rasulullah (perempuan)dia berkata ya rasulullah hamba telah melakukan zina hukum saya ya rasulullah,rasulullah melihatnya dan menjawab wahai saudaraku pulanglah dan tunggu anakmu lahir.kemuadian dia pergi,dan suatu saat dia kembali dan berkata:”ya rasulullah anakku sudah lahir hukum saya ya rasulullah”.rasulullah menyuruhnya untuk pulang sampai anaknya tumbuh dewasa .dan dia datang lagi dan berkata :”ya rasulullah anakku sudah besar dan bisakah engkau menghukum saya.rasulullah berkata:”baiklah jika ini keinginanmu.semoga dengan itu dosamu di hapus oleh allah swt maka berangkatlah perempuan itu dia pun di hukum rajam .dia di kubur (cuma sisa kepala).dan setiap orang yang lewat di lempari batu bahkan sampai mati

Penjelasan:

Dari kisah ini kita belajar tentang baiknya rasulullah dan beratnya hukum berzina

15. kisah tentang sikap fanatik di zaman Rasulullah

Jawaban:

SIAPA golongan yang mendapat pertolongan Allah Subhanahu Wa Ta’ala? Untuk menemukan jawaban pertanyaan tersebut, mari kita perhatikan hadits-hadits Nabi Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam berikut ini:

“Akan senantiasa ada di kalangan umatku yang memperjuangkan kebenaran, yang tidak akan membahayakan mereka sedikit pun orang-orang yang menghinakannya hingga datang keputusan Allah (kiamat).” (diriwayatkan oleh Muslim).

Rasulullah bersabda:

“Bila penduduk Syam rusak, maka tidak ada kebaikan lagi pada kalian. Dan akan senantiasa ada di kalangan umatku yang mendapat pertolongan (dari Allah), di mana penghinaan orang-orang tidak akan membahayakan mereka sedikit pun hingga hari kiamat.” (Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Ahmad).

Ibnu Mubarak berkata, “Menurutku, mereka adalah para ahli hadits.”

Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Jika kelompok yang mendapatkan pertolongan (dari Allah) itu bukan para ahli hadits, maka saya tidak tahu siapa mereka.”

Para ahli hadits, karena secara khusus mempelajari dan mendalami sunnah Nabi dan hal-hal yang berkaitan dengannya, maka mereka menjadi orang-orang yang paling tahu tentang sunnah Nabi Saw; akhlaknya, liku-liku peperangannya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan sunnah.

Imam Syafi’I pernah berkata kepada Ahmad bin Hanbal, “Engkau lebih tahu tentang hadits daripada aku. Bila sampai kepadamu hadits shahih, maka beritahulah kepadaku, sehingga aku akan bermadzhab dengannya, baik itu madzahab Hijaz, Kufah, atau Bashrah.

Para ahli hadits—semoga Allah mengumpulkan kita bersama mereka—tidak fanatik kepada pendapat orang tertentu, betapa pun tinggi derajat orang tersebut. Mereka hanya fanatik kepada Rasulullah.

Berbeda dengan yang bukan ahli hadits dan yang tidak mau mengamalkannya, mereka fanatik kepada imam-imam mereka, padahal para imam sendiri melarang hal itu —sebagaimana para ahli hadits fanatik kepada sabda-sabda Rasulullah. Oleh karena itu, memang tidaklah mengherankan bila ahli hadits menjadi kelompok yang mendapat pertolongan dan termasuk golongan yang selamat.

Al-Khatib Al-Baghdadi di dalam kitabnya Syaf Ash-habi Al-Hadits berkata, “Jika orang-orang yang suka ra’yu (akal)nya dalam memahami agama itu mau sibuk mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat baginya dan mau mempelajari hadits-hadits Rasul Tuhan semesta alam, niscaya mereka akan mendapatkan sesuatu yang membuat mereka tidak membutuhkan lagi selain hadits-hadits. Sebab hadits mengandung pengetahuan tentang dasar-dasar ketahuidan, menjelaskan tentang janji-janji dan ancaman Allah, menerangkan sifat-sifat Tuhan semesta Alam, menggambarkan perihal surga dan neraka, dan apa saja yang telah disediakan oleh Allah di dalamnya untuk penghuninya masing-masing, serta menceritakan apa saja yang telah Allah ciptakan, baik yang ada di langit maupun di bumi.

Di dalam hadits terdapat kisah-kisah para nabi dan berita-berita tentang orang-orang yang zuhud, dan tentang kekasih Allah. Juga berisi nasehat orang-orang bijak, perkataan para ahli fikih, serta khutbah-khutbah Rasul beserta mukjizat-mukjizat beliau.

Di dalam hadits terkandung penjelasan Al-Qur’an, kabar-kabar, peringatan yang penuh kebijaksanaan, dan pendapat para sahabat tentang berbagai hukum.

Allah menjadikan ahli hadits sebagai tiang pancang syariat. Melalui tangan mereka, Allah menghancurkan segala bentuk bid’ah. Mereka adalah orang-orang di amanahi oleh Allah di tengah-tengah seluruh makhluk-Nya. Mereka adalah penghubung antara Nabi dengan para umatnya. Mereka adalah orang-orang yang menjaga keontentikan isi hadits. Cahaya mereka senantiasa berkilau dan kemuliaan mereka tidak akan pernah sirna.

Setiap golongan akan selalu memperturutkan hawa nafsu dan mendahulukan akal pikirannya, kecuali para ahli hadits. Kitab Allah adalah bekal para ahli hadits , sedang hadits adalah alat hujjah mereka. Rasulullah adalah termasuk dalam kelompok mereka, sekaligus kepada beliaulah mereka menisbahkan diri.

Mereka tidak memperdulikan lagi banyaknya pendapat dari pikiran orang. Barang siapa membuat mereka susah, niscaya Allah akan membinasakan, dan barang siapa memusuhi mereka, niscaya Allah akan membuatnya terhina.

Wahai Allah jadikanlah kami termasuk golongan para ahli hadits, berikanlah kami kekuatan untuk mengamalkannya, dan membantu orang-orang yang hendak mengamalkannya.

Penjelasan:

Maaf Kalo Salah

-Himansyah25

16. Sebutkan dua contoh pelaksanaan toleransi di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam

rasulullah tadak mau menyerang yahudi sebelum orang yahudi mengusik islam
menghormati antar umat beragama

17. pada zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Hukuman rajam atau udara dilaksanakan pada hari A.ahad B.Kamis C.sabtu D. selasa E.jumat​

Jawaban:

E.JUMA’T

Penjelasan:

karena pada zaman rasuluolah hukum rajam atau udara dilaksanakan pada hari juma’t

Jawaban:

E. JUMAT

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU

MAAF KALO SALAH

18. bagaimana pelaksanaan tadarus pada zaman Rasulullah​

Jawaban:

pelaksanaan tadarus berada di rumah rasullulah

setelah sholat maghrib atau pada saat bulan Ramadhan. karena pada waktu itu adalah waktu yg baik untk Tadarus Qur’an

maaf ya kalo salah:) jan lupa lofnya dongg

19. kisah Rasulullah saw dalam melaksanakan salat tarawih di bulan ramadhan​

Jawaban:

Jumlah rakaat shalat tarawih selalu jadi bahan pembahasan di setiap bulan Ramadhan. Hal ini karena sebagian ulama memiliki pandangan yang berbeda.

Praktiknya di masyarakat pun tidak semua seragam. Namun hal ini dinilai tidak perlu mengurangi esensi beribadah shalat malam di bulan Ramadhan.

Jika melihat kembali pada riwayatnya, shalat tarawih pada zaman Nabi Muhammad SAW dikerjakan sebanyak delapan rakaat. Kadang dilakukan dalam dua salam atau empat salam.

Kemudian dilanjutkan dengan shalat witir sebanyak tiga rakaat. Kadang dengan sekali tasyahud dan sekali salam pada rakaat ketiga. Begitu pula kadang dikerjakan dengan lima kali salam tarawih dan satu
rakaat witir.

Dalam sebuah hadits riwayat Aisyah RA, dikatakan bahwa: “Rasulullah tidak menambah (melebihkan) bilangan shalat malam di dalam bulan Ramadhan yang satu dengan yang lainnya, kecuali sebelas rakaat. Beliau mengerjakan shalat empat rakaat. Maka jangan lah engkau tanyakan tentang bagus dan panjangnya shalat itu. Lalu beliau kerjakan empat rakaat lagi, maka janganlah engkau tanyakan tentang bagus dan panjangnya shalat itu. Setelah itu, beliau kerjakan tiga rakaat. Lalu aku bertanya: “Ya Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum engkau witir?”. Nabi Muhammad SAW menjawab: “Ya, Aisyah, sesungguhnya dua mataku tertidur tetapi hatiku tidak tidur,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selama shalat itu, Nabi Muhammad SAW lama berdirinya, lama rukunya, dan lama sujudnya. Menurut Aisyah, ada satu kali sujud lamanya sama dengan orang membaca lima puluh ayat Alquran. Sebelum itu beliau tidak akan angkat kepala.

Kemudian, Hudzafah RA mengatakan: “(Pada suatu malam) saya shalat bersama Nabi Muhammad SAW. Setelah selesai membaca Alfatihah, beliau membaca surat Albaqarah. Saya mengira beliau akan ruku pada ayat keseratus, tiba-tiba diteruskan bacaannya. Saya pun mengira mungkin akan ruku bila telah selesai Albaqarah. Tapi tiba-tiba mulai membaca surat an-Nisa hingga habis dan lanjut Al Imran. Itupun dibaca dengan tartil satu per satu. Tiap ada ayat tasbih, berhenti utuk membaca Subhanallah. Lalu tiap ada ayat, dosa, berhenti juga untuk berdoa. Juga tiap ada ayat yang menyebut bahaya, berhenti memohon perlindungan. Kemudian barulah ruku dan membaca Subhaana rabbiyal adhiem. Dan ruku hampir sama dengan berdirinya,”.

Kemudian beliau membaca: Sami’allaahu liman hamidah rabbana lakal hamdu. Lalu berdiri i’tidak yang lamanya hampir sama dengan rukuknya. Barulah sujud dan membaca subhaana rabbiyal a’la, yang lamanya hampir sama dengan berdirinya. (HR Muslim).

Penjelasan:

#semogamembantu

Video Terkait

Was this helpful?

0 / 0