Jika nilai jual objek pajak lebih kecil daripada nilai jual objek pajak tidak kena pajak maka objek pajakA dikenakan pajak bumi dan bangunan B tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan C dikenakan pajak bumi dan bangunan yang lebih besar D dikenakan pajak bumi dan bangunan yang lebih kecil
1. Jika nilai jual objek pajak lebih kecil daripada nilai jual objek pajak tidak kena pajak maka objek pajakA dikenakan pajak bumi dan bangunan B tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan C dikenakan pajak bumi dan bangunan yang lebih besar D dikenakan pajak bumi dan bangunan yang lebih kecil
d.dikenakan pajak bumi dan bangunan yang lebih kecil.good luck
2. apabila nilai jual objek pajak lebih kecil daripada nilai jual objek pajak tidak kena pajak maka objek pajak….a. dikenakan pajak bumi dan bangunanb. tidak dikenakan pajak bumi dan bangunanc. dikenakan pajak bumi dan bangunan yang lebih besard. dikenakan pajak bumi dan bangunan yang lebih kecil
b.tdk dikenakan pajak bumi dn bangunan
3. Apabila nilai jual objek pajak lebih kecil daripada nilai jual objek pajak tidak kena pajak maka objek pajak… A. Dikenakan pajak bumi dan bangunan B. Tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan C. Dikenakan pajak bumi dan bangunan yang lebih besar D. Dikenakan pajak bumi dan bangunan lebih kecil Mohon jawabannya mksh 🙂
d. dikenakan pajak bumi dan bangunan lbih keciljawabannya adalah D karena pajak dihitung dan dipungut langsung tanpa uang yang banyak
4. sebutkan lima contoh objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan
masjid, rumah sakit, sekolah, candi, pemakaman umum
5. seseorang mempunyai dua objek pajak yaitu berupa bumi dengan nilai jual objek pajak RP4.500.000 dan bangunan dengan nilai jual objek pajak RP2.500.000 berapakah besarnya nilai jual objek kena pajak?
Jawaban:
Untuk menghitung besarnya nilai jual objek kena pajak, kita perlu menjumlahkan nilai jual kedua objek pajak tersebut. Jadi, besarnya nilai jual objek kena pajak adalah:
RP4.500.000 (nilai jual bumi) + RP2.500.000 (nilai jual bangunan) = RP7.000.000
Jadi, besarnya nilai jual objek kena pajak adalah RP7.000.000.
6. sebutkan objek-objek yang dikenakan pajak penghasilan dan pajak bumi bangunan!
restoran, jalan tol, pajak kawin,pajak anak,pajak total/penghasilan suami +istri
7. Pak Ridho telah membangun masjid di desanya masih tersebut dibangun diatas tanah hibah dan digunakan masyarakat sebagai tempat ibadah berdasarkan karakteristiknya masjid yang dibangun Pak Ridwan termasuk asumsi yang kena pajak bumi dan bangunan B subjek tidak kena pajak bumi dan bangunan objek pajak bumi dan bangunan D objek tidak kena pajak bumi dan bangunan B wajib pajak bumi dan bangunan​
Jawaban:
Objek tidak kena pajak bumi dan bangunan
8. Apa yang dimaksud nilai objek pajak tidak kena pajak pada pajak bumi dan bangunan?
Analisis Soal
Apa yang dimaksud Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan?
Jawaban Pendek
NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah suatu objek yang kita punya yang tidak dikenakan pajak karena tidak memenuhi ketentuan dari nilai pajak Menurut Undang Undang. Objek yang terkena pajak nilainya lebih dari Rp. 12.000.000,00.
Pembahasan
NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah suatu objek yang kita punya yang tidak dikenakan pajak karena tidak memenuhi ketentuan dari nilai pajak Menurut Undang Undang. Objek yang terkena pajak nilainya lebih dari Rp. 12.000.000,00.
Menurut UU NJOPTKP diatur dalam :
Pasal 28 H Ayat 1Pasal 2 Ayat 2Pasal 23 Ayat 2
Persentase NJOPTKP
20% ( Apabila NJOP nya kurang dari 1 M )40% ( Apabila NJOP nya lebih dari 1 M )
Contoh Soal tentang Perhitungan PBB
brainly.co.id/tugas/29457877
Semoga Membantu
Salam Pendidikan
DETAIL JAWABAN
Mapel : Ekonomi
Kelas : 11 SMA/MA
Materi : NJOPTKP
Kata Kunci : Perpajakan dalam pembangunan ekonomi
Kode Kelas : 11
Kode Soal : 12
Bab : 7
Kode Kategorisasi : 11.12.7
9. Sebutkan objek yg tidak dikenai pajak bumi dan bangunan(pbb)
– fasilitas umum
– Kantor perwakilan diplomatik
– suaka alam
– kuburan
– kantor pemerintahan
– Hutan lindung
10. sebutkan objek yang tidak dikenai pajak bumi dan bangunan
1. Hutan lindung
2. Tempat ibadah
3. Tanah kuburan
4. Kantor diplomatik
5. Hutan wisata
6. Tanah negara
Semoga membantu ^_^ semangat
11. Tolong bantu jawab ya. Apakah yang dimaksud nilai objek pajak tidak kena pajak pada pajak bumi dan bangunan?
nilai jual obyek pajak diberikan pengurangan untuk setiap wajib pajak
12. Objek yang di tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan(PBB)?…….
kuburan, peninggalan purbakala, rumah sakit, tempat ibadah, gedung sekolah, hutan lindung, hutan wisata, taman nasional, dll.
13. Nilai jual objek pajak bumi desa A 10.000.000 nilai jual objek pajak bumi desa B 8.000.000 nilai
jual objek pembangunan desa A 7.000.000 nilai jual objek pembangunan desa B 6.000.000 jika nilai jual objek pajak tidak kena pajak 8.000.000 dan persentase nilai jual kena pajak 20% tarif pajak 0,5% hitung pbb
NJOP B
[tex] = 8.000.000 + 6.000.000 \\ = 14.000.000[/tex]
NJOP A
[tex] = 10.000.000 + 7.000.000 \\ = 17.000.000[/tex]
lalu, NJOP A dikurangi NJOP B
[tex] = 17.000.000 – 14.000.000 \\ = 3.000.000[/tex]
untuk mengetahui besar nya pbb. ada cara cepat nya yaitu hasil pengurangan diatas langsung di bagi
[tex] = 3.000.000 \div 1000 \\ = 3.000[/tex]
jadi besar PBB nya sebesar Rp. 3.000.00
Ekonomi
Administrasi Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Diketahui:
NJOP Bumi Desa AÂ Â Â Â Â Â Â Â Â = Rp10.000.000
NJOP Bumi Desa B Â Â Â Â Â Â Â Â =Â Â Rp8.000.000
NJOP Bangunan Desa AÂ =Â Â Rp7.000.000
NJOP Bangunan Desa BÂ =Â Â Rp6.000.000
NJOPTKPÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â =Â Â Rp8.000.000
Ditanya:
PBB terutang?
Penyelesaian:
Nilai jual Desa A = Rp10.000.000 + Rp7.000.000 = Rp17.000.000
Nilai jual Desa B = Rp8.000.000 + Rp6.000.000Â Â = Rp14.000.000
Total Nilai Jual Objek Pajak/ DPPÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â = Rp31.000.000
>> NJOPKP:
DPP – NJOPTKP = Rp31.000.000 – Rp8.000.000 = Rp23.000.000
>> NJKP :
20% x NJOPKP
20% x Rp23.000.000 = Rp4.600.000
>> PBB Terutang:
0,5% x NJKP
0,5 % x Rp4.600.000 = Rp23.000
Jawab:
Jadi besarnya PBB adalah Rp23.000/ bulan
14. sebutkan objek yang tidak dikenai pajak bumi dan bangunan
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
15. Pajak bumi dan bangunan dikenakan berdasarkan obyek dan subyek pajak klasifikasikan objek pajak yang kena pajak untuk PBB Jelaskanplus bantuin jangan ngawur​
Objek PBB = Bumi dan bangunan
Sedangkan klasifikasinya ada di Gambar brkt
#Jangan lupa follow:)
16. sebutkan dua objek pajak yang dikenakan pajak bumi dan bangunan!
pajak daerah dan pajak negarapajak negara dan pajak rumah
17. Jenis pajak yg dikenakan terhadap objek pajak berupa bumi dan bangunan di sebut?
pajak bumi dan bangunan (PBB)
18. Apakah yg dimaksud nilai objek pajak tidak kena pajak pada pajak bumi dan bangunan
Yang dimaksud nilai objek pajak tidak kena pajak pada pajak bumi dan bangunan adalah nilai jual objek pajak atas bumu dan juga bangunan yang tidak dikenai pajak.
Pembahasan
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dikenai kepada pemilik tanah beserta bangunannya, Nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) setiap daerah berbeda-beda, akan tetapi maksimal nilai yang ditentukan adalah sebesar Rp.12.000.000
NJOPTKP disetiap daerah berbeda-beda dikarenakan pertauran yang mengatur tentang NJOPTKP ini diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Ketentuan dalam NJOPTKP ini adalah :
Setiap Wajib Pajak akan mendapat pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak. Jika Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan nilainya tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah sebagai berikut :
Objek pajak perkebunan sebesar 40% Objek pajak kehutanan sebesar 40% Objek pajak pertambangan sebesar 40% Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan): Jika NJOP-nya≥ Rp1.000.000.000,00 yaitu 40% Jika NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 yaitu 20%
Dan besarnya tarif PBB ini adalah sebesar 0,5% dari NJKP.
Pelajari lebih lanjut Â
1. Materi tentang fungsi pajak dapat dilihat pada link brainly.co.id/tugas/18020812
2. Materi tentang pajak dapat dilihat pada link berikut ini : brainly.co.id/tugas/1105147
3. Materi tentang manfaat pajak dapat dilihat pada link berikut ini : brainly.co.id/tugas/2767923
—————————–Detil jawaban
Kelas : XI (2 SMA )
Mapel : Ekonomi
Bab : Perpajakan dalam Pembangunan ekonomi
Kode : 11.12.7
Kata kunci : NJOPTKP, PBB, Pajak.
19. Objek yg tidak dikenai pajak bumi dan bangunan
Fasilitas umum, tempat ibadah, lokasi cagar budaya, hutan lindung, tanah kuburan, suaka alam, taman nasional, kantor pemerintahan, kantor diplomatik,