Negara Indonesia Menganut Paham Konstitusionalisme Sebagaimana Ditegaskan Dalam

Negara Indonesia Menganut Paham Konstitusionalisme Sebagaimana Ditegaskan Dalam

Negara indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam

Daftar Isi

1. Negara indonesia me
nganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam

undang undang 30 tahun 1945

2. negara indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaima ditegaskan dalam

UUD NKRI tahun 1945 pasal 1 ayat 2,maaf klo salah.

3. Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagai di tegaskan pada UUD 1944

pertanyaanya dimana????

4. apakah semua negara menganut paham konstitusionalisme

tidak semua negara, contoh negara yang tidak berpaham konstitusional adalah negara Korea Selatan

5. 1.Negara indonesia menganut paham konstitusionalisme di tegaskan dalam 2.Sidang kedua bpupki membahas

Penjelasan:

*Negara Indonesia menganut paham kontitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”

*Sidang kedua BPUPKI kedua membahas tentang “Rancangan Undang Undang” Dasar”

6. pasal berapakah dan apa isinya yang menegaskan negara indonesia menganut paham konstitusionalisme

pasal 30, ayat 1, mewujudkan suasana bljar yg dilakukan secara sadar

7. 8. Piagam Jakarta disusun oleh ….9. Negara Indonesia menganut pahamkonstitusionalisme ditegaskan dalam ….​

Jawaban:

8. Moh yamin

9. pasal 1 ayat (2) UI

UD

Jawaban:

8.di susun oleh panitia sembilan

9.Negara indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana di tegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD negara republik indonesia tahun 1945.

Penjelasan:

#Semogadapatmembantuyh:)

#jadikanjawabanyangterbaik...janganlupafollowyh;)

8. negara indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana di tegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.tuliskan bunyi pasl tersebut!

pasal 1 ayat 2 uud 1945 (sebelum diadakannya amandemen) : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Pasal 1 ayat 2 uud 1945 (setelah diadakannya amandemen) : “ Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”. SEMOGA BENAR YA

9. negara indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal satu ayat 2 UUD negara republik indonesia tahun 1945 yang berbunyi​

Jawaban:”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksankan menurut Undang Undang Dasar”

Penjelasan: Maaf klo salah

10. Negara indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana di tegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD negara republik indonesia tahun 1945. Yuliskan bunyi pasal tersebut

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksankan menurut Undang Undang Dasar”

11. Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi

Jawaban:

Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

pasal 1 ayat 2 uud 1945 (sebelum diadakannya amandemen) : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Pasal 1 ayat 2 uud 1945 (setelah diadakannya amandemen) : “ Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”

sumber brainly

12. indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana di tegaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD negara republik indonesia tahun 1945 yan berbunyi

kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar

13. Apakah jaminan hukum yang menyatakan bahwa negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme?

Jawaban:

Jaminan yang menjadi landasan hukum paham konstitusionalisme yang dianut Indonesia adalah PASAL 1 AYAT 2 UNDANG-UNDANG DASAR RI tahun 1945

Penjelasan:

semoga membantu

Konstitusi bkn undang” biasa. Konstitusi tdk ditetapkan olh lembaga legislatif biasa, tetapi olh badan khusus dan lbh tinggi kedudukannya. Jaminannya adlh Dalam hierarki hukum, konstitusin merupakan hukum yg paling tinggi dan fundamental sifatnya shngga peraturan” dibawahnya tdk blh brtentangan dg UUD.

Jangan lupa untuk jadikan jawaban tercerdas dan follow saya yaa

14. Apakah jaminan hukum yang menyatakan bahwa negara Indonesia menganut
paham konstitusionalisme​

Jawaban:

Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat tentang paham konstitusionalisme terdapat pada Pasal 1 ayat 2 yaitu: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar”.

Jawaban:

Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat tentang paham konstitusionalisme terdapat pada Pasal 1 ayat 2 yaitu: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar”.

kalau bener kasih jawaban terbaik

15. Apakah jaminan hukum yang menyatakan bahwa negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme

UUD’45 Sebagai dasar Hukum Nasional.

16. Apakah indonesia menganut paham konstitusionalisme?

Iya, Indonesia sudah paham. Maaf kalo salah

17. negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagai ditegaskan dalam pasal … ayat …

Pasal 1
Ayat 2 UUD 1945 yg brbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”

18. Apakah jaminan hukum yang menyatakan bahwa negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme?

Jaminan yang menjadi landasan hukum paham konstitusionalisme yang dianut Indonesia adalah PASAL 1 AYAT 2 UNDANG-UNDANG DASAR RI tahun 1945.

Pembahasan

Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”

Bunyi tersebut di atas adalah bunyi hasil amandemen III yang pengesahannya berlangsung pada 10 November tahun 2001. Adapun bunyi pasal 1 ayat 2 ini sebelum amandemen, sebagai berikut:

“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR)”

Kalimat “Dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar” merupakan jaminan hukum atas paham konstitusionalisme yang dianut oleh Indonesia. Paham konstitusionalisme sendiri adalah sebuah gagasan yang mengkhendaki supaya kehidupan dalam bernegara didasarkan pada konstitusi. Dalam artian lain, paham ini juga mengkhendaki adanya pembatasan kekuasaan serta jaminan hak-hak rakyat lewat konstitusi.

Pelajari lebih lanjut:Materi tentang pengertian konstitusi https://brainly.co.id/tugas/779724 Materi tentang fungsi konstitusi https://brainly.co.id/tugas/1122761

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

Detil Jawaban

Kode           : 11.9.2

Kelas          : 2 SMA

Mapel          : PPKN

Bab             : Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Kata Kunci : Paham, UUD, Undang, Pembatasan, Kekuasaan, Konstitusionalisme

19. Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ….​

Jawaban:

Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat tentang paham konstitusionalisme terdapat pada Pasal 1 ayat 2 yaitu: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar”.

Jawaban:

Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat tentang paham konstitusionalisme terdapat pada Pasal 1 ayat 2 yaitu: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar”.

Penjelasan:

semoga membantu :))

Video Terkait

Was this helpful?

0 / 0