Ceritakan Dengan Singkat Contoh Pembagian Waris Cara Gharawain

Ceritakan Dengan Singkat Contoh Pembagian Waris Cara Gharawain

Ceritakan dengan singkat contoh pembagian waris cara gharawain​

1. Ceritakan dengan singkat contoh pembagian waris cara gharawain​

Kasus Gharawain ini terjadi hanya dalam 2 kondisi atau 2 kemungkinan saja, yaitu:

Jika seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang tinggal): suami, ibu, dan bapak.Jika seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang tinggal): istri, ibu dan bapak.Pembahasan

Sedangkan yang dimaksud dengan ahli waris yang tinggal adalah ahli waris yang tidak terhijab, karena boleh jadi ahli waris yang lain masih ada, akan tetapi terhijab oleh bapak. Jadi apakah suatu kasus warisan itu yang merupakan kasus Gharawain atau tidak, diketahui setelah ditentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dari si meninggal, kemudian siapa yang terhijab, dan ternyata ahli waris yang berhak untuk mendapat warisan yaitu hanyalah (terdiri) suami, ibu, dan bapak atau istri, ibu dan bapak.

Jika ternyata ahli waris yang berhak untuk mendapatkan warisan hanya terdiri dari suami, ibu dan bapak atau istri, ibu dan bapak maka dapatlah dipastikan bahwa persoalan kewarisan tersebut adalah persoalan yang khusus atau istimewa yang diistilahkan dengan gharawain.

Pelajari lebih lanjutMateri tentang gharawain yaitu pada link https://brainly.co.id/tugas/11280631Materi tentang tata cara waris yaitu pada link https://brainly.co.id/tugas/1547385Materi tentang kasus ghawarain yaitu pada link https://brainly.co.id/tugas/14949614Detail jawaban

Kelas : X

Mata pelajaran : Agama Islam

Bab : –

Kode soal: –

#TingkatkanPrestasimu

#SPJ3

2. ahli waris gharawain adalah ahli waris yang terdiri atas​

Jawaban:

Garrawain adalah satu permasalahan kewarisan yang pernah terjadi di jaman ‘Umar bin al- Khatab. Hal ini terjadi bila ahli waris terdiri dari Ibu, ayah, dan di damping suami atau isteri dan tidak meninggalkan anak.

Penjelasan:

maaf kl slh

3. Jelaskan apa yang dimaksud denga
n Gharawain dan berikan contoh kasusnya!​

Jawaban:

Gharawain artinya dua yang terang, yaitu dua masalah yang terang cara penyelesaiannya

Contohkasus:

Pembagian warisan jika ahli warisnya suami, ibu, dan bapak

Penjelasan:

Semoga bermanfaat

Jawaban:

Gharawain artinya dua yang terang, yaitu dua masalah yang terang cara penyelesaiannya.

CONTOHNYA

1. Pembagian warisan jika ahli warisnya suami, ibu, dan bapak.

2. Pembagian warisan jika ahli warisnya istri, ibu, dan bapak.

Penjelasan:

semoga membantu

jadikan jawaban terbaik ya

4. tata cara pembagian warisan

Laki laki : perempuan = 2:1
pembagian secara merata

5. penegertian gharawain adalah ?

Gharawain atau yang disebut umariyatain yaitu merupakan permasalahan pada ilmu mawarits yang dimana jika seorang ahli waris hanya terdiri dari suami, ayah dan ibu, ataupun istri, ayah, dan ibu saja. Sedangkan nama lain dari gharawain adalah Umariyatain dinamakan seperti itu karena cara penyelesaiannya diperkenalkan oleh sahabat nabi yaitu Umar bin Khattab r.a.

Pembahasan

Gharawain menjelaskan bahwa apabila yang mewarisi hanya ibu dan ayah saja, Allah telah menjelaskan bagian ibu, yaitu antara 1/3 nya, yang berarti 1/3 harta yang diwarisi oleh ibu dan ayah. Jadi, jika ibu dan ayah tidak bersama-sama dengan suami atau istri, maka mereka mendapatkan hak atas seluruh harta dari peninggalan sehingga bagian ibu pun hanya 1/3 seluruh harta peninggalan.

Jika ibu dan ayah mewarisi bersama-sama dengan salah seorang suami istri, bukan hanya seluruh harta peninggalan yang dijadikan hak oleh keduanya itu namun melainkan sisa setelah diberikan kepada salah seorang suami istri, ibu hanya akan menerima 1/3 sisa dari harta peninggalan.

Berdasarkan nash Al-Qur’an, bila ahli warisnya hanya ibu dan ayah saja, ibu hanya akan mendapatkan bagian 1/3 secara fard dan ayah menerima sisanya, yaitu 2/3, dengan jumlah perbandingan 1:2. Tentunya ketentuan ini tidak hanya berlaku jika ibu-ayah akan mewarisi bersama-sama dengan salah seorang suami istri. Kalau saja ini gharawain dijalankan, bagian ibu tentu saja bisa melebihi dari separuh bagian ayah.

Pelajari lebih lanjutMateri penjelasan tentang hak waris yaitu terdapat pada link https://brainly.co.id/tugas/11562390Materi penjelasan tentang pembagian warisan menurut islam yaitu terdapat pada link https://brainly.co.id/tugas/4235719Materi penjelasan tentang warisan dalam pandangan islam yaitu terdapat pada link https://brainly.co.id/tugas/25693284Detil jawaban

Kelas  : SMP/SMA

Mapel : Agama Islam

Bab    : –

Kode  : –

#AyoBelajar

#SPJ2

6. Apakah yang dimaksud masalah gharawain?

gharawin artinya dua yang terang, yaitu dua masalah yang terang cara penyelesainnya. Dua masalah

tersebut adalah:

1. pembagian warisan jika ahli warisnya suami, ibu, dan bapak.

2. pembagian warisan jika ahli warisnya istri, ibu, dan bapak.

7. contoh dan cara menghitung pembagian warisan menurut hukum perdata?​

Jawaban:

harus ada surat lengkap.

Penjelasan:

maaf kalo salah

verifyanswer

dengan musyawarah

8. bagaimana tata cara membagi warisan

Dengan secara adil , Sama2 kembar jadi gak dengki\iri dehh

9. Cara menghitung bagian masing masing ahli waris dari harta warisan?

contoh

Harta waris Rp 160.000,-. Ahli waris: kakek, nenek, 2 orang istri. Maka;

2 Istri,
1/4 x 160.000
=

40.000

 (atau 20.000/Istri)
Nenek,
1/3 x (160.000 – 40.000)
=

40.000

Kakek,
ashabah

10. tata cara membagi waris

Sesuai hubungan pertalian  darah…. seperti patrilineal…., matrilineal…. Mungkin klo d kluarga kamu juga bedaPembagian harta waris dalam islam telah ditentukan dalam al-qur’an surat an nisa secara gamblang dan dapat kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):
1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini (anak tiri).
2. Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal.
3. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
4. Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.
5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan keturunan.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4): yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya
1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.
2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.
Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):
1. Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).
2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki
3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak me
ndapatkan waris sepertiga (1/3):
1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)
2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih..

11. bagaimana cara membagi warisan

membagi secara adil dengan aturan dan ajaran agama yang ditentukan

12. tata cara membagi warisan

Bagilah yang adil warisan,wsrisan itu adalah titipan dari orang tua.

13. ada beberapa cara mewariskan masa lalu melalui masyarakat silahkan kemukakan contoh dari : 1. cerita rakyat​

Jawaban:

adat istiadat,dongeng,dan legenda

14. Jelaskan pengertian Gharawain secara istilah?​

Jawaban:

Gharawain artinya dua yang terang, yaitu dua masalah yang terang cara penyelesaiannya

Penjelasan:

maaf kalo salah ya

15. tata cara membagi waris

kalau dalam islam membagi waris perempuan setengah nya dari laki laki

16. memberikan contoh tentang cara membagikan harta warisan

dibagikan secara rata agar tidak terjadi perselisihan di keluargamenurut hukum al quran, hukum waris itu ter dapat pada surat annisa ayat 11-12 dan ayat176

17. rumus-rumus ahli waris ? dan cara menghitung pembagian waris .

Contoh Penghitungan Pembagian Harta Waris:

Contoh 1
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, ibu dan 2 anak laki-laki. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000

Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000

2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
16.000
(atau 8.000/Anak)

Contoh 2
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: istri, ibu, bapak, 2 anak laki-laki. Maka;
Istri,
1/8 x 24.000
=
3.000

Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000

Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000

2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
13.000
(atau 6.500/Anak)

Contoh 3
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, kakek dan anak perempuan. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
Anak Perempuan,
1/2 x 24.000
=
12.000
Sisanya diberikan kepada bapak sebagai ashabah
Kakek,
mahjub

Contoh 4
Harta waris Rp 15.000,-. Ahli waris: suami, bapak dan ibu. Maka;
Suami,
1/2 x 15.000
=
7.500
Ibu,
1/3 x (15.000 – 7.500)
=
2.500
Bapak,
ashabah

Contoh 5
Harta waris Rp 160.000,-. Ahli waris: kakek, nenek, 2 orang istri. Maka;
2 Istri,
1/4 x 160.000
=
40.000
(atau 20.000/Istri)
Nenek,
1/3 x (160.000 – 40.000)
=
40.000

Kakek,
ashabah

Contoh untuk kasus ‘aul
Harta waris Rp 21.000,-. Ahli waris: suami dan 2 saudari sekandung (perlu diingat bahwa suami mendapat 1/2 bagian, sedang 2 saudari sekandung mendapat 2/3 bagian), maka dengan menyamakan penyebutnya didapat hasil seperti berikut;
Suami 1/2 atau 3/6, sedangkan
2 saudari sekandung mendapat 2/3 atau 4/6
Jadi akumulasinya menjadi 7/6. Karena inilah kemudian ditempuh ‘aul, yaitu dengan membulatkan angka penyebutnya sehingga jumlahnya menjadi 7/7 (‘aul-nya: 1), sehingga bagian menjadi suami 3/7 bukan 3/6, dan bagian 2 saudari sekandung 4/7, bukan 4/6. Maka penghitungannya menjadi;

Suami,
3/7 x 21.000
=
9.000

2 Saudari Sekandung,
4/7 x 21.000
=
12.000
(atau 6.000/Orang)

Contoh untuk kasus rad
Harta waris Rp 6.000,-. Ahli waris: ibu dan seorang anak perempuan. Maka;

Ibu,
1/6 x 6.000
=
1.000

Anak Perempuan,
1/2 x 6.000
=
3.000
Dengan penghitungan ini ternyata didapati sisa harta waris Rp 2.000,-. Karena itulah sisa harta ini kemudian dibagi lagi kepada ibu dan anak perempuan, dengan perbandingan 1 : 3 (nilai ini didapat dari perbandingan bagian ibu dan anak perempuan).

1/6 + 1/2 = 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4, dengan perbandingan 1 : 3, maka 1/4 untuk ibu dan 3/4 untuk anak perempuan.

Namun dengan catatan, untuk rad ini ada beberapa syarat, yaitu:
Adanya ashabul furudl (selain suami/istri, dikarenakan mereka bukan termasuk kerabat nasabiyah, akan tetapi kerabat sababiyah: sebab perkawinan)
Tidak adanya ashabah
Adanya kelebihan harta waris

***

لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“…kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
(An-Nisa’: 11)

Maaf apabila ada kesalahan
Semoga bermanfaat….

18. tata cara membagi waris

 pertama menyelidiki dahulu sikap dan orang yang akan dipilih menjadi ahli waris… sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh kerajaan itu. barulah disesuaikan menjadi ahli waris
1. Inventarisir siapa saja ahli waris yang beroleh bagian.
2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris.
3. Jika jumlah bagian total belum bulat, samakan penyebutnya.
4. Jika penyebut sudah sama dan jumlah bagian sudah bulat, jadikanlah masing-masing ke bentuk persen agar lebih mudah dipahami.

19. Bagaimana cara membagi warisan menjadi waris yang terbentuk? Dalam ilmu faraid

Tata Cara

Pembagian

Harta Warisan

Menurut Islam

• Setengah

• Seperempat

• Seperdelapan

• dua per tiga

• Sepertiga

• Seperenam

Semoga Membantu

Video Terkait

Was this helpful?

0 / 0