Berikut Yang Bukan Merupakan Landasan Hukum Pendirian Koperasi Sekolah Adalah

Berikut Yang Bukan Merupakan Landasan Hukum Pendirian Koperasi Sekolah Adalah

Berikut yang merupakan landasan hukum pendirian koperasi sekolah adalah…..

1. Berikut yang merupakan landasan hukum pendirian koperasi sekolah adalah…..

Jawaban:

Dasar hukum pendirian koperasi sekolah, yaitu :

Surat keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dengan Menteri Transmigrasi dan Koperasi tanggal 18 Juli 1972 Nomor 275 / KTPS / Mentranskop / 72.

2. landasan hukum berdirinya koperasi sekolah

………………………………………………landasan hukum berdirinya koperasi sekolah adalah sebagai berikut. a. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Koperasi Sekolah. b. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984. c. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/ U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian. d. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

3. Berikut ini adalah landasan hukum secara khusus untuk mendirikan koperasi sekolah, antara lain ….

Jawaban:

landasan hukum berdirinya koperasi sekolah adalah sebagai berikut. a. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Koperasi Sekolah. b. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984. c. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/ U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian. d. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

UUD 1945 pasal 33 ayat 1.

4. landasan hukum berdirinya koperasi adalah​

Jawaban:

Landasan operasional koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkope
rasian. Landasan operasional lainnya yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing koperasi.

Penjelasan:

semoga membantu

5. Landasan koperasi sekolah adalah ?

maaf keyboard ku rusak ndak bisa nulis banyak
mungkin seperti ini!

6. Sebutkan landasan landasan berdirinya koperasi

A.Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Oleh karena itu, semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila – sila Pancasila agar dapat mencapai cita – citanya serta menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
B.Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1). Dalam pasal 33 ayat (1) terkandung makna bahwa segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
C.Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan terhadap anggota koperasi yang lain

semoga membantu ^_^

1. Landasan Idiil Pancasila

Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

2. Landasan Struktural UUD 1945

Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi

Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.

4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992

Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.

Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116

7. sebutkan landasan-landasan berdirinya koperasi

Pancasila,UUD 1945.
Kalo landasan idiilnya itu PANCASILA
Maaf kalo salah 🙂

8. landasan koperasi sekolah

Landasan Koperasi Sekolah

Seperti koperasi pada umumnya, koperasi sekolah memiliki landasan hukum yang kuat, yang meliputi landasan ideal, konstitusional, dan landasan operasional. Landasan ideal dan konstitusional koperasi sekolah adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun landasan operasional koperasi sekolah diatur dalam keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 638/SKPTS/Men/1994, mengenai pembinaan dan pengembangan koperasi sekolah.

koperasi sekolah

itu menurut saya

9. Jelaskan bagaimana landasan hukum koperasi di Indonesia dan bagaimana persyaratan jika kita ingin mendirikan koperasi simpan pinjam?

Landasan hukum koperasi di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Undang-Undang ini menetapkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang sejumlah minimal 20 orang atau badan hukum yang anggotanya berasal dari masyarakat ekonomi lemah. Dalam Undang-Undang ini diatur bahwa koperasi harus menerapkan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana yang diakui secara internasional, yaitu:

1. Keanggotaan yang sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan secara demokratis oleh anggota

3. Pemberian pembagian hasil atas dasar kerja sama

4. Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan anggota

5. Kerja sama antar koperasi.

Untuk mendirikan koperasi simpan pinjam, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Memiliki anggota minimal 20 orang

2. Mempunyai dana awal modal minimal 50% dari modal disetor, yang disetujui oleh Rapat Anggota

3. Terdiri dari anggota perseorangan atau badan hukum

4. Setiap anggota wajib memiliki simpanan pokok setidaknya Rp. 10.000,- dan menyimpan simpanan wajib setiap bulannya

5. Wajib memiliki izin usaha dari Menteri Koperasi dan UKM

6. Memiliki pengurus yang terdiri dari minimal 3 orang, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara, dan mengatur cara pengambilan keputusan secara demokratis

7. Melakukan pencatatan dan penyajian laporan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku

8. Menerapkan sistem pengendalian internal dan prosedur auditas.

Setelah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah menyusun anggaran dasar, membuat akta pendirian, dan melakukan pendaftaran ke Departemen Koperasi dan UKM. Selain itu, koperasi simpan pinjam wajib memiliki badan pengawas. Badan pengawas bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja koperasi dan memastikan bahwa kegiatan koperasi telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi simpan pinjam wajib memperhatikan prinsip-prinsip koperasi sehingga tercipta kerja sama yang baik dan berwawasan lingkungan. Kebijakan kepemilikan saham di koperasi simpan pinjam adalah bersifat terbatas, dimana kepemilikan saham hanya dapat dimiliki oleh anggota koperasi saja dan setiap anggota memiliki suara yang sama dalam pengambilan keputusan.

10. landasan hukum berdirinya koperasi adalah​

Jawaban:

Landasan operasional koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Landasan operasional lainnya yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing koperasi.

11. apa landasan didirikannya koperasi ?

adanya anggota yang terdapat pada satu kumpulanadanya satu anggota pada satu kumpulan…

12. apa landasan didirikannya koperasi ?

koperasi adalah badan usaha yang didirikan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Landasan idiil : Pancasila
Landasan konstitusional : UUD 1945

13. apa saja landasan hukum secara khusus untuk mendiri
kan koperasi sekolah, yaitu

Jawaban:

maaf iya aku gk tau jawabannya

14. sebutkan landasan hukum berdirinya koperasi sekolah?

Dasar hukum pembentukan koperasi sekolah yaitu :

Surat keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dengan Menteri Transmigrasi dan Koperasi tanggal 18 Juli 1972 Nomor 275 / KTPS / Mentranskop / 72.

15. apa landasan koperasi sekolah ?

Landasan idil / pancasila
landasan ideologi koperasi sekolah adalah pancasila

16. landasan hukum koperasi

Landasan idiil -> Pancasila

Landasan Struktural -> UUD 1945 (pasal 33 ayat 1)

Landasan Mental -> kesetiakawanan dan kesadaran pribadi

Landasan Oprasional -> 
             1. UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.             2. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)                         koperasi.

17. apa landasan didirikan koperasi

-meningkatkan kesejahteraan
-menjaga gerakan ekonomi rakyatkoperasi didirikan atas landasan usaha milik bersama/badan hukum yg didirikan oleh orang perseorangan badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sbg modal untuk menjalankan usaha

18. Apa landasan struktural atau landasan hukum sebuah koperasi

Landasan Hukum Koperasi ada 3 yaitu :
Landasan idiil
Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Dimana kelima sila dari pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
Landasan Stuktural
Landasan stuktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), UUD 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi,keinsafan akan harga diri sendiri,merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran.Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 ( UU perkoperasian yang baru ) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

19. Instruksi presiden yang menjadi landasan hukumpendirian koperasi sekolah adalah ….​

Jawaban:

Inpres No. 5/U/1984 tentang Pendidikan Perkoperasian.

InsyaAllah dapat membantu

Penjelasan:

Video Terkait

Was this helpful?

0 / 0